KLIPING
PENGENDALIAN SOSIAL
Nama Kelompok:
ELI SINTIYA
HANI ZAHROTUL FAJRI
YULIANA INDAH FITRIANI
SYAFAATUN NI`MAH
KELAS VIII-C
2016
PENGERTIAN PENGENDALIAN SOSIAL
Masyarakat
sebagai organisasi sosial yang selalu diharapkan tumbuh dan berkembang secara
wajar sehingga menciptakan keteraturan sosial. Untuk mencapai tujuan itu maka
pengendalian sosial sangat diperlukan guna mengatasi berbagai gangguan atau penyimpangan sosial. Upaya penertiban masyarakat yang
menyimpang dari norma dan nilai inilah yang disebut dengan pengendalian sosial
(social control).
Menurut Berger, pengendalian sosial adalah cara yang digunakan untuk
menetibkan masyarakat yang membangkang. Sedangkan
menurut Roucek, pengendalian
sosial adalah proses terencana maupun tidak terencana tempat individu
diajarkan, dibujuk, atau dipaksa untuk menyesuaikan diri pada kebiasaan dan
nilai hidup kelompok.
CIRI – CIRI PENGENDALIAN SOSIAL
Berdasarkan
definisi pengendalian sosial diatas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa ciri – ciri
dari pengendalian sosial adalah sebagai berikut :
1. Suatu cara, meode atau teknik untuk menertibkan
masyarakat.
2. Dapat dilakukan oleh individu terhadap individu,
kelompok terhadap kelompok, ataupun kelompok terhadap individu.
3. Bertujuan untuk mencapai keserasian antara stabilitas
dengan perubahan – perubahan yang terus terjadi pada masyarakat.
4. Dilakukan secara tibal balik, meskipun kadang tidak
disadari oleh kedua pihak.
TUJUAN PENGENDALIAN SOSIAL
Berdasarkan
definisi diatas pula, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa tujuan dari
pengendalian sosial adalah sebagai berikut :
1. Agar masyarakat mau mematuhi norma – norma sosial yang
berlaku, baik dengan kesadaran sendiri maupun dengan paksaan.
2. Agar dapat mewujudkan keserasian dan ketentraman dalam
masyarakat.
3. Bagi orang yang melakukan penyimpangan, diusahakan
agar kembali mematuhi norma – norma yang berlaku.
LEMBAGA PENGENDALIAN SOSIAL
Dalam
pelaksanaannya kita mengenal lembaga pengendalian sosial formal dan lembaga
pengendalian informal. Selain itu kita juga mengenal lembaga
pengendalian preventif danlembaga pengendalian represif. Berikut ini
beberepa lembaga pengendalian sosial
§ Lembaga Kepolisian
Lembaga
kepolisian merupakan lembaga salah satu lembaga pengendalian sosial yang
formal. Sejak awal lembaga kepolisian dibentuk dalam rangka mengawasi segala
bentuk penyimpangan terhadap hukum yang berlaku. Polisi merupakan personil
keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas menjadi pelindung terhadap
ketertiban masyarakat, menangkap pelaku – pelaku pelanggar hukum, dan melakukan
tindak lanjut terhadap penyelesaian suatu pelanggaran hukum untuk disampaikan
ke pihak kejaksaan. Tugas polisi, tidak hanya melakukan penangkapan terhadap
penyimpang, namun juga memberikan pembinaan agar penyimpang tidak berniat
melakukan penyimpangan itu lagi. Akan tetapi, belakangan ini kita sempat merasa
gelisah oleh beberapa aparat penegak hukum yang telah melakukan penyimpangan
terhadap tugasnya. Apabila ini terjadi, maka akan terjadi sebuah kerusakan
sistem dalam upaya pengendalian sosial itu sendiri.
§ Lembaga Kejaksaan
Lembaga
kejaksaan merupakan lembaga formal yang bertugas sebagai penuntut umum, yaitu
pihak yang mengajukan tuntutan terhadap mereka yang melakukan pelanggaran hukum
berdasarkan tertib hukum yang belaku. Pekerjaan lembaga kejaksaan pada dasarnya
merupakan tindak lanjut dari lembaga kepolisian yang menangkap dan menyidik
pelanggaran untuk dituntut bentuk pelanggarannya dalam rangka menciptakan
keadilan masyarakat.
§ Lembaga Pengadilan
Lembaga
pengadilan juag merupakan lembaga formal yang
bertugas memeriksa kembali hasil penyidikan dari kepolisian serta
menindaklanjuti tuntutan dari kejaksaan terhadap suatu kasus pelanggaran.
Lembaga pengadilan akan mempersidangkan setiap kasus pelanggaran terhadap norma
– norma hukum, baik hukum perdata maupun hukum pidana sesuai dengan hukum acara
masing – masing. Bentuk – bentuk sanksi yang dijatuhkan lembaga pengadilan dapat
berupa denda, hukuman kurungan, hukuman sementara, hukuman seumur hidup dan
hukuman mati yang ditentukan berdasarkan kesalahan yang dilakukan oleh si
pelanggar.
§ Lembaga Adat
Lembaga
adat merupakan lembaga pengendalian sosial yang nonformal. Pada masyarkat
tradisional, bentuk – bentuk pelanggaran terhadap norma- norma adat masih
banyak dilakukan oleh warga masyarakat. Oleh sebab itu, penangannya menjadi
kewenangan dari lembaga – lembaga adat masyarakat itu sendiri. Misalnya,
pelanggaran terhadap adat perkawinan, adat kekerabatan, adat pembagian harta
warisan, adat – adat ritual, serta tradisi – tradisi khusus yang dipertahankan
oleh masing – masing anggota masyarakat.
Pada
masyarakat tardisional, lembaga adat ini merupakan lembaga pengendalian sosial
yang vital dalam mempengaruhi dan mengatur tata kelakuan warga masyarakat
sehari – hari. Lembaga adat terdiri dari tokoh – tokoh adat, orang – orang tua,
serta pemuka masyarakat. Pemimpin – pemimpin lembaga adat merupakan pemimpin
nonformal, artinya keberadaan mereka bukanlah berdasarkan otoritas yang
diberikan oleh negara, melainkan otoritasnya diberikan langsung leh masyarakat
yang dipimpinnya melalui kriteria – kriteria tertentu yang telah ditetapkan.
§ Tokoh – Tokoh Masyarakat
Pengendalian
sosial juga dapat dilakukan oleh para pemuka masyarakat yang mempunyai pengaruh
ataupun kharisma untuk mengatur berbagai kegiatan masyarakat. Tokoh – tokoh
masyarakat ini merupakan panutan sekaligus pengendali yang dipatuhi oleh warga
masyarakat yang lain. Dengan demikian, sistem ketertiban yang ada didalam
masyarakat tersebut sangat ditentukan oleh peranan tokoh – tokoh masyarakat.
Pengendalian yang demikian termasuk pengendalian nonformal yang dilakukan oleh
tokoh masyarakat ataupun masyarakat yang lain.
SIFAT – SIFAT PENGENDALIAN SOSIAL
Berdasarkan
waktu pelaksanaan pengendalian sosial, maka pengendalian sosial mempunyai dua
sifat, yaitu pengendalian sosial bersifat preventif dan pengendalian sosial
bersifat represif.
1. Pengendalian sosial preventif
Pengendalian
sosial bersifat preventif merupakan segala bentuk pencegahan terhadap
terjadinya gangguan atau penyimpangan pada keserasian dan keadilan. Jadi
pengendalian sosial ini merupakan usaha yang dilakukan sebelum adanya
pelanggaran. Contohnya adalah seorang ibu yang memberi nasihat pada anaknya
agar tidak ngebut waktu berkendara agar tidak terjadi kecelakaan.
2. Pengendalian sosial represif
Pengendalian
sosial bersifat represif adalah pengendalian sosial yang bertujuan untuk
mengembalikan keserasian yang pernah terganggu karena terjadinya suatu
pelanggaran. Jadi, pengendalian ini merupakan usaha yang dilakukan sesudah
terjadi pelanggaran sosial. Bentuk dari pengendalian sosial represif biasanya
dengan memberikan sanksi. Contohnya adalah pelanggar lalu lintas akan diberikan
surat tiang untuk mengikuti persidangan dengan membayar denda atau hukuman
lainnya.
3. Pengendalian sosial gabungan
Pengendalian
sosial gabungan merupakan pengendalian sosial dengan menggabungkan pengandalian
secara preventif dan represif. Perpaduan antara keduanya bertujuan untuk
mencegah terjadinya penyimpangan sekaligus untuk memulihkan kembalj keadaan
menjadi seperti semula.
Sedangkan
berdasarkan prosesnya, sifat pengendalian sosial dibagi menjadi dua, yaitu
persuasif (persuasive) dan koersif (coercive)
1. Pengendalian sosial persuasif
(persuasive)
Pengendalian
sosial secara persuasif adalah pengendalian sosial yang dilakukan tanpa
pemaksaan, pengendalian sosial dilakukan melalui pendekatan dan sosialisasi
agar masyarakat mematuhi norma – norma sosial yang ada. Biasanya cara ini
dilakukan ketika masyarakat sedang dalam keadaan tentram dan damai. Persuasif
merupakan saah satu cara yang banyak ditempuh oleh banyak lembaga sebagai usaha
untuk mewujudkan ketertiban dan keteraturan sosial. Contoh pengendalian sosial
secara persuasif adalah razia pada wanita tunasusila yang kemudian diberikan
bimbingan dan bekal ketrampilan agar dapat mencari pekerjaan lain yang tidak
meresahkan masyarakat.
2. Pengendalian sosial secara koersif
(coercive)
Pengendalian
sosial secara koersif adalah pengendalian sosial dengan paksaan atau kekerasan.
Pengendalian dengan cara ini bersifat memaksa agar anggota masyarakat
berperilaku sesuai dengan norma – norma yang ada di dalam masyarakat. Jika pada
suatu masyarakat banyak terdapat pelanggaran terhadap norma sosial, maka
tindakan represif dan koersif dapat dilakukan agar ketertiban masyarakat
kembali tercapai.
Pengendalian
sosial secara koersif dibagi menjadi dua, yaitu kompulsi dan pervasi.
1. Kompulasi, keadaan yang sengaja diciptakan sehingga seseorang
terpaksa menaati peraturan dan menghasilkan kepatuhan yang sifatnya tidak
langsung. Contohnya, dengan adanya hukuman penjara atau hukuman mati diharapkan
orang tidak melakukan tindakan yang menyimpang.
2. Pervasi, suatu
cara penanaman atau pengolahan norma yang dilakukan secara terus menerus dan
berulang – ulang dalam jangka waktu tertentu sehingga mampu mengubah kesadaran
seseorang untuk memperbaiki sikap dan perbuatannya sehingga menjadi lebih baik.
Contohnya, bimbingan yang dilakukan untuk mengobati pecandu narkoba.
CARA – CARA PENGENDALIAN SOSIAL
Dalam
pergaulan sehari – hari maka kita akan menjumpai bahkan mungkin kita pernah
melakukan berbagai cara – cara pengendalian sosial yang digunakan untuk mencegah
atau mengatasi perilkau menyimpang. Berikut ini adalah beberapa cara
pengendalian tersebut.
1. Cemoohan
Jika salah
seorang anggota masyarakat atau kelompok berbuat suatu yang dianggap menyimpang
dari nilai dan norma yang berlaku, maka orang tersebut akan diejek atau di
cemooh dengan tujuan agar orang tersebut tidak melakukan tindakan yang
melanggar norma itu lagi, dan diharapkan bagi anggota masyarakat lain
mengetahui jika perbuatan tersebut dianggap melanggar norma dan nilai yang
berlaku di masyarakat.
2. Teguran
Teguran
adalah kritik yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain sehubungan dengan
perilakunya yang dianggap menyimpang. Kritik tersebut bersifat membangun karena
bertujuan agar seseorang memperbaiki perilakunya. Biasanya teguran digunakan
untuk mengendalikan pelanggaran – pelanggaran yang ringan.
3. Pendidikan
Pendidikan
juga berperan sebagai alat pengendalian sosial karena dengan pendidikan mampu
membina warga masyarakat (khususnya anak sekolah) kepada pembentukan sikap dan
tindakan yang bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri, masyarakat, bangsa,
dan negaranya. Pendidikan merupakan proses yang diawali sejak lahir,
berlangsung sepanjang hidup, dan merupakan pengendalian sosial yang sangat
efektif. Melalui pendidikan, seseorang akan dikenalkan, dibiasakan dan dituntun
untuk patuh kepada berbagai nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.
4. Agama
Sama halnya
dengan pendidikan, agam juga berperan sebagai cara pengendalian sosial. Agama
dapat memengaruhi sikap dan perilaku pemeluknya dalam hidup bermasyarakat.
Agama pada dasarnya berisi larangan, perintah, dan anjuran kepada pemeluknya
dalam menjalani hidup sebagai makhluk pribadi, makhluk tuhan, dan makhluk
sosial. Setiap pemeluk agamanya yang taat akan mengakui kebenaran ajaran
agamanya dan menjadikan ajaran agamanya sebagai pedoman dalam berperilaku. Maka
dari itu, jika ia melanggar ajaran agamanya ia akan merasa berdosa, tersingkir,
dan akan berusaha untuk bertobat kembali ke jalan yang benar. Maka dari itu,
agama juga termasuk pengendalian sosial yang efektif.
5. Gosip atau desas-desus
Gossip atau
desas – desus merupakan pengendalian sosial dengan jalan memberikan kritik
namun dilontarkan dengan cara tertutup oleh masyarakat. Tidak semua gosip
merupakan bentuk pengendalian sosial. Hanya gosip yang membicarakan
penyimpangan sosial yang sudah terbukti kebenarannya saja yang berfungsi
sebagai pengendalian sosial. Sementara gosip yang tidak mempunyai dasar atau
fakta (lebih dikenal dengan fitnah) bukan termasuk dalam bentuk pengendalian
sosial. Maka dari itu, gosip mempunyai dampak negatif dan juga dampak positif.
Dampak positif dari gosip adalah membangun terciptanya kondisi masyarakat yang
lebih tertib. Sedangkan dampak negatif dari gosip adalah dapat memecahbelahkan
keutuhan masyarakat.
6. Ostrasisme
Ostrasisme
dapat diartikan juga sebagai “pengucilan”. Misalnya, ada seorang anggota
masyarakat yang melakukan tindakan menyimpang, ia tetap diterima dalam bekerja
sama dalam masyarakat, namun ia tidak diajak berkomunikasi. Tujuan dari
pengucilan ini adalah agar individu tersebut tidak melakukan penyimpangan yang
serupa.
7. Fraundulens
Fraundulens
adalah pengendalian sosial dengan jalan meminta bantuan kepada pihak lain yang
dianggap dapat menyelesaikan masalah.
8. Intimidasi
Intimidasi
dilakukan dengan cara menekan, memaksa, mengancam, atau menakut – nakuti.
9. Pemberian penghargaan dan hukuman
Biak
penghargaan maupun hukuman bertujuan untuk mengendalikan perilaku seseorang
agar tidak melanggar tata nilai dan norma sosial. Penghargaan dapat mendorong
pelakunya untuk melakukan perbuatannya tersebut selain juga mendorong orang
lain untuk melakukan hal serupa setelah mengetahui berperilaku baik ternyata
dihargai. Sebaliknya hukuman dibuat untuk memberi efek jera pada pelaku penyimpangan
dan agar membuat pelakunya sadar, dan diharapkan tidak mengulanginya lagi.
Hukuman yang diterima seseorang menjadi peringatan bagi orang lain agar tidak
ikut – ikutan melanggar norma. Hal ini dikarenakan sebab - sebab berikut :
1. Adanya sistem pengendalian sosial yang baik belum
berarti tidak akan terjadi penyimpangan dan penyelewengan dalam masyarakat. hal
tersebut mungkin sja terjadi karena
2. Adanya kaidah – kaidah atau nilai – nilai yang tidak
memuaskan bagi pihak tertentu.
3. Tidak mungkin untuk mengatur semua epentingan
masyarakat secara merata.
4. Kadang – kadang terjadi keadaan dimana sistem
pengendalian sosial tidak dapat diterapkan seterusnya.
5. Terjadi konflik dalam masyarakat karena adanya
perbedaan kepentingan.
AKIBAT TIDAK BERFUNGSINYA LEMABAGA PENGENDALIAN
SOSIAL
Pengendalian
internal merupakan pengendalian yang dilakukan oleh komponen masyarakat itu
sendiri dibawah pimpinan tokoh adat dan tokoh masyarakat, yang berawal dari
pengendalian diri dari tiap diri masing – masing individu dan penurunan pembudayaan
norma – norma dari genarasi tua ke generasi muda. Biasanya pengendalian
internal terjadi pada masyarakat primitf. Sementara pengendalian eksternal
adalah pengendalian yang dilakukan oleh lembaga – lembaga formal. Biasanya
pengendalian eksternal terjadi pada masyarakat modern.
Suatu
ketertiban yang terwujud dalam masyarakat sesungguhnya ditentukan oleh 3
komponen penting yaitu :
1. Adanya norma – norma yang memadai (norma sesuai dengan
tingkat perkembangan masyarakat).
2. Adanya aparat penegak hukum.
3. Adanya kesadaran dari seluruh warga untuk berlaku
tertib dan menjunjung tinggi hukum.
Apabila
lembaga pengendalian sosial tidak berfungsi,, maka di dalam masyarakat akan
terjadi suatu kesemrawutan dan ketidakpastian. Hal tersebut akan mengarah pada
suatu perkembangan untuk berlakunya hukum rimba, artinya siapa yang kuat secara
fisik dan ekonomi serta secara politis akan menjadi penguasa di dalam
masyarakat. selanjutnya keadaan ini akan menghasilkan komersialisasi hukum, dan
yang menjadi korban adalah rakyat.
Bentuk –
bentuk nyata kejadian dalam masyarakat yang merupakan akibat langsung dari
tidak berfungsinya lembaga – lembaga pengendalian sosial adalah sebagai berikut
:
1. Tidak adanya kepastian hukum.
2. Kepentingan masyarakat sulit untuk dipenuhi.
3. Sering terjadi konflik, terutama konflik yang
kepentingan yang berlatang belakang pada hakekat hidup manusia, perbedaan
ideology, perbedaan budaya serta perbedaan ras.
4. Munculnya komersialisasi hukum, jabatan, dan
kekuasaan.
5. Muunculnya sindikat – sindikat kejahatan yang
mempunyai kepentingan khusus.
Oleh karena
salah satu sistem lembaga pengendalian sosial tidak berfungsi, maka akibat
langsung yang akan diterima oleh masyarakat adalah kekacauan – kekacauan. Untuk
mengatasi hal tersebut maka dapat dilakukan terapi sosial sebagai berikut.
1. Memperbaiki perangkat – perangkat hukum, seperti UUD,
UU, Peraturan Pemerintah, Kepres, dan sebagainya.
2. Melakukan revitalisasi aparat penegak hukum mulai dari
kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Yang dimaksud revitalisasi yaitu bisa
dilakukan dengan penggantian, pembinaan, serta pengawasan – pengawasan yang
lebih intensif terhadap semua kegiatan hukum.
Post a Comment
Post a Comment